Pembatasan Aktivitas Malam Hari di Kota Bekasi Mulai Berlaku, Ini Rinciannya

Infobekasi.co.id – Pemerintah Kota Bekasi telah menerbitkan surat edaran mengenai pembatasan aktivitas warganya di ruang publik pada malam hari. Pembatasan aktivitas mulai jam 21.00 sampai 23.00 WIB ini mulai berlaku Rabu kemarin.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan operasional tempat hiburan dibatasi maksimal sampai jam 21.00 sampai 23.00 WIB sesuai kategorinya. Klab malam maksimal sampai jam 23, sedangkan arena bermain maksimal jam 21.00 WIB.

“Untuk tempat makan dan hiburan malam kita kurangi operasionalnya,” kata Rahmat Effendi Rabu (16/9).

Rahmat mengatakan, meski ada pengetanan pembatasan sosial berskala mikro, aktivitas perekonomian tidak ditutup, melainkan dibatasi jam operasionalnya.

“Jadi seperti tempat makan nantinya kita akan sesuaikan semua, setelah itu diperbolehkan untuk melakukan drive thru,” katanya.

Berikut aktivitas yang dibatasi jamnya:

1. Tempat hiburan malam maksimal sampai jam 23.00 WIB
2. Bilyard maksimal sampai jam 22.00 WIB
3. Panti Pijat maksimal sampai jam 21.00 WIB
4. Arena bermain anak maksimal jam 21.00 WIB
5. Rumah makan setelah jam 21.00 hanya take away (dibawa pulang)
6. gedung pertemuan sampai jam 21.00 WIB
7. GOR sampai jam 21.00 WIB

Apabila ketentian di atas tidak dipatuhi, akan dikenakan sanksi sesuai yang berlaku di Kota Bekasi

Kontributor: Denny Arya Putra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini