Infobekasi.co.id – Pemerintah Kota Bekasi tidak memberikan toleransi kepada pengusaha tempat hiburan malam (THM) di wilayahnya apabila tidak menerapkan protokol kesehatan.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menjelaskan, pemerintah daerah akan memberikan tindakan tegas berupa penyegelan tempat usaha itu.
“Kita meminta kepada mereka (pelaku usaha) bahwa sekarang ini kan Pemerintah Kota Bekasi ini sedang melakukan tatanan hidup baru. Jadi bagi tempat usaha yang masih melanggar protokol kesehatan seperti kemarin maka kita akan langsung segel tempat usaha itu,” ucap Rahmat pada Senin (28/09).
Menurut dia, durasi penyegelan untuk tempat usaha melanggar aturan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) adalah selama 3×24 jam. Pemilik usaha, kata dia, wajib membuat surat pernyataan mutlak tidak mengulangi pelanggaran kembali.
“Kita kasih waktu selama tiga hari kepada mereka, dengan mengisi surat pernyataan untuk tidak melakukan pelanggaran lagi,” kata dia.
Sebelumnya, sebuah kafe di kawasan Grand Galaxy City, Bekasi Selatan, Kota Bekasi disegel oleh aparat Satpol PP. Hal ini setelah petugas gabungan mendapati aktivitas di sana melanggar protokol kesehatan.
Kontributor: Denny Arya Putra