Wali Kota Bekasi Tak Perpanjang Maklumat, Panti Pijat Boleh Sampai Jam 21.00
Infobekasi.co.id – Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi tidak memperpanjang maklumatnya yang mengatur aktivitas kegiatan usaha sampai pukul 18.00 WIB.
“Sementara menunggu ketentuan baru, kita menggunakan SE (surat edaran) tanggal 29 September 2020,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, Tedy Hafni ketika dihubungi pada Senin (12/10).
Surat edaran pada 29 September itu mengatur jam operasional aktivitas usaha jasa kepariwisataan dan hiburan. Maksimal boleh buka sampai jam 23.00 WIB.
Klab malam, bar, pub diizinkan beroperasi mulai jam 16.00-23.00 WIB. Sedangkan, karaoke, biliard boleh operasi mulai jam 12.00-22.00 WIB. Adapun panti pijat dan arena bermain anak yaitu mulai jam 12.00-21.00 WIB.
Sementara itu, gelanggang olahraga atau pusat kebugaran dan gedung pertemuan boleh menyelenggarakan acara sampai jam 21.00 WIB. Adapun rumah makan hanya boleh melayani makan di tempat sampai jam 21.00 WIB, selebihnya take away.
Sebelumnya maklumat Wali Kota Bekasi untuk menekan penularan virus corona di Kota Bekasi. Maklumat diterbitkan atas arahan dari Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi yang dipimpin Luhut Binsar Panjaitan. (fiz)

