Infobekasi.co.id – Sebanyak 480 ribu penduduk Kota Bekasi diproyeksikan akan divaksin Corona pada awal tahun 2021 mendatang. Pemerintah telah menetapkan kriteria penerimanya.
Kriteria itu tertuang dalam surat edaran Wali Kota Bekasi Nomor: 44016367/SETDA.TU yang diterbitkan pada 14 Oktober 2020. Sedikitnya ada empat kategori penerimanya. Semua memiliki risiko tinggi tertular dengan rentan usia produktif yaitu 18 – 59 tahun.
Mereka antara lain anggota TNI/Polri, petugas stasiun kereta api, pemadam kebakaran dan petugas di lapangan. Sedangkan kelompok memiliki risiko tinggi antara lain pekerja yang berkontribusi di bidang perekonomian dan pendidikan.
Orang yang bermukim di wilayah padat penduduk dan orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi covid-19 serta yang terlibat dalam pelayanan publik.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kota Bekasi, Dezi Syukrawati mengatakan kegiatan vaksinasi sudah disusun. Surat edaran dari wali kota sudah disampaikan ke seluruh lapisan, baik aparatur maupun masyarakat.
“Nantinya pada saat proses pelaksanaan itu
masyarakat harus diperiksa terlebih dahulu kondisi kesehatannya,” katanya, Kamis (15/10).
Sementara itu, Dinkes Kota Bekasi sendiri saat ini sedang mengumpulkan data masyarakat yang akan mendapatkan prioritas dalam penerimaan vaksin Covid-19 ini.
“Saat ini kami sedang mengumpulkan data sasaran dulu, untuk siapa saja yang harus divaksin,” katanya.
Kontributor: Denny Arya Putra