Infobekasi.co.id – Polres Metro Bekasi Kota membuka pelayanan perpanjangan surat izin mengemudi secara keliling. Setiap pekan ada empat pelayanan mulai jam 08.00 sampai jam 10.00 WIB.
Pelayanan sim keliling hanya untuk perpanjangan, bukan membuat baru. Adapun pelayanan pembuatan baru dilakukan di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan atau di dekat Alun-alun.
Untuk biaya perpanjangan sim keliling yaitu Rp 75 ribu untuk SIM C dan Rp 100 ribu untuk SIM A. Adapun syaratnya membawa fotocopy KTP elektronik dan SIM asli. Maksimal 14 hari sebelum masa berlaku habis.
Berikut jadwalnya:
1. Senin di Carefour Harapan Indah
2. Selasa di Mega Bekasi Hypermall
3. Rabu di Metropolitan Mal
4. Kamis di Bekasi Cyberpark
(fiz)






























