Infobekasi.co.id – Kepala Terminal Induk Kota Bekasi Muhtar mengatakan pihaknya belum menerapkan kebijakan penggunaan surat bebas Covid 19 berdasarkan tes rapid antigen kepada penumpang yang keluar dan masuk Kota Bekasi.
“Kami belum ada perintah untuk melakukan pemeriksaan surat rapid tes antigen dari Dinas Perhubungan untuk kaitan hal itu,” ucap Muhtar saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (23/12).
Sejauh ini, kata dia, kebijakan yang diterapkan bagi penumpang yang masuk maupun keluar Bekasi dari terminal Bekasi adalah melaksanakan protokol kesehatan. Yaitu mencakup 3M (Mencuci tangan, Menggunakan masker dan Menjaga Jarak).
“Untuk sementara, bagi penumpang (masyarakat) yang ingin berpergian ke luar daerah, kami masih melakukan berpacu pada standarisasi protokol kesehatan dengan 3 M sejauh ini,” ujar dia.
Terminal Bekasi mencatat rata-rata harian penumpang keluar masuk Bekasi yaitu 1000-1500 baik dalam provinsi atau AKDP maupun antar provinsi atau AKAP.
Kontributor: Denny Arya Putra