Skip to content

Istri Gugat Cerai di Bekasi Lebih Tinggi Dibanding Talak

Infobekasi.co.id – Pengadilan Agama Bekasi mencatat sepanjang 2020 (data 1 Januari-22 Desember) terdapat 4.061 kasus perceraian. Istri menggugat cerai suami lebih tinggi dibandingkan suami manalak istrinya.

“Angka tersebut terdiri dari talak yang diajukan oleh suami ada sebanyak 1.113 kasus dan gugatan yang diajukan oleh istri ada sebanyak 2.948 kasus,” ucap Humas Pengadilan Agama Bekasi Masniarti Rabu (23/12).

Menurut dia, pasangan suami-istri yang memutuskan untuk bercerai rata-rata sudah membina keluarga selama 5-10 tahun. Penyebab paling banyak adalah masalah ekonomi.

“Dalam konteksnya yang membuat tinggi gugutan cerai, disebabkan rata rata karena suami tidak mencukupi nafkah,” jelasnya.

Ia menambahkan, tidak semua perkara masuk ke Pengadilan Agama berujung perceraian. Ia menyebut, pasangan suami-istri ada yang rujuk kembali setelah menjalani proses mediasi.

Kontributor: Denny Arya Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *