Infobekasi.co.id – Satgas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Bekasi menutup sebuah tempat hiburan malam di kawasan MM2100, Kecamatan Cikarang Barat, Selasa malam (12/1).
“Saya didampingi Pak Kapolres, Pak Dandim, dan jajaran satgas covid-19 menutup untuk sementara waktu kegiatan operasional tempat hiburan kartika yang terletak di kawasan Industri MM 2100,” kata Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, Selasa (12/1) malam.
Menurut Eka, tempat hiburan malam tersebut telah melakukan pelanggaran atau tidak mengindahkan instruksi bupati terkait pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam upaya pengendalian penyebaran covid 19 di Kabupaten Bekasi.
“Tidak hanya ditempat ini saja, melainkan juga di seluruh tempat tempat hiburan lainnya yang ada di Kabupaten Bekasi yang melanggar akan kami tindak tegas,” kata Eka.
Sebelumnya, tim Satgas Covid 19 Kabupaten Bekasi menutup tempat wisata Waterboom Lippo Cikarang di Kecamatan Cikarang Selatan. Pasalnya, di sana ada kerumunan setelah pengelola memberikan diskon harga tiket masuk dari Rp 95 ribu menjadi Rp 10 ribu. (fiz)








































