Pertikaian Dua Kelompok Massa di Kafe Kalimalang, 2 Jadi Tersangka

Infobekasi.co.id – Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Alfian Nurrizal mengatakan polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah pertikaiaj dua kelompok massa yang menyebabkan dua orang luka-luka.

Pertikaian pada Kamis pagi lalu terjadi di sebuah kafe di Kalimalang, Bekasi Barat. Pertikaian ini melibatkan dua kelompok massa organisasi masyarakat (ormas).

“Kedua pelaku yang diamankan diantaranya adalah kedua pelaku tersebut yang memang melakukan secara sengaja melakukan pengeroyokan,” katanya, Sabtu (23/01).

Ia menyatakan atas kejadian tersebut kedua pelaku yang diamankan akan dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

“Mereka dikenakan pasal 170 tentang pengeroyokan,” ungkap Alfian.

Lebih lanjut, kata dia, hingga sejauh ini pihak kepolisian juga belum dapat mengetahui atas penyebab terjadinya bentrok antar dua ormas ini. Alfian menyampaikan kemungkinan keributan terjadi karena adanya masalah pribadi.

“Karena masalah pribadi aja,” tutupnya.

Kontributor: denny arya putra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini