Infobekasi.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, pemerintah tidak menuntut hukum pidana setelah ditemukan pelanggaran penggunaan ruang yang menyebabkan berulang kalinya banjir di Kalimalang kolong Tol JORR.
“Kita tidak mempersoalkan siapa yang salah, siapa yang memberikan izin. Tapi yang paling penting fungsi sungai ini (kembali semula). Tapi, ke depan kita tak akan tolerir lagi,” kata Sofyan di sela meninjau kawasan Kota Bintang di Bekasi Barat, Rabu (27/1).
Hasil identifikasi masalah di sana yaitu adanya penyempitan badan Sungai Cakung dari 12 meter menjadi enam meter, kemudian ada perubahan jalur sungai. Pelanggaran ini menjadi pemicu sering terjadinya banjir di Jalan Kalimalang di bawah kolong JORR.
Banjir pada akhir pekan lalu menyebabkan akses utama non tol Jakarta-Bekasi terputus. Ketinggian genangan di sana mencapai 80 sentimeter berdasarkan data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bekasi.
“Intinya adalah ini harus kita kembalikan kepada fungsinya. Fungsi sungai harus dikembalikan sebagai badan air. Jadi kalau dulu airnya bisa seribu liter perdetik, nanti akan dikembalikan ke fungsi itu,” katanya.
Mekasnisme restorasi, kata dia, akan dikoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Meski ada pelanggaran tata ruang di sana, pemerintah tidak membawa ke ranah hukum perusahaan, melainkan duduk bersama mengembalikan fungsi kali seperti semula.
“Restoratif justice artinya mengembalikan yang keliru itu ke fungsi sebelumnya,” kata seorang pejabat yang mendampingi dua menteri ke lokasi.
Kontributor: Denny Arya Putra