Polisi Ungkap Produksi Kosmetik Ilegal, Dibuat di Jatiasih

Infobekasi.co.id – Diresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik peredaran kosmetik ilegal berupa masker gelatin di RT 04 RW 05 Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Pasalnya, kosmetik yang diedarkan diduga tidak memiliki izin edar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan satu orang tersangka yaitu Charles Siregar selaku pemilik tempat produksi sekaligus peracik masker.

“Ada satu orang tersangka yang kita amankan,” kata Yusri saat press confrence di lokasi kejadian, Jumat (29/01) pagi.

Dia menjelaskan pelaku menjalankan usahanya sejak tahun 2018 silam, selama itu pula, pemilik usaha tidak memiliki izin resmi dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI.

“Produksinya sudah beredar hampir di seluruh Jawa, dengan pendistribusiannya dilakukan secara online melalui media sosial,” jelasnya.

Yusri menuturkan adapun dalam proses produksi masker wajah ilegal, pelaku memproduksi sebanyak 4 jenis merek masker yang diproduksi.

Kemudian tersangka dikenakan UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197 sub 196 juncto Pasal 106 ancamannya adalah 15 tahun penjara denda Rp1,5 miliar.

Kontributor: Denny Arya Putra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini