PMI Kota Bekasi Sudah Bisa Menerima Pendonor Plasma, Ini Syaratnya

Infobekasi.co.id – Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Bekasi secara resmi sudah bisa menerima donor darah bagi penyintas Covid 19. Donor plasma Konvalesen dibutuhkan untuk terapi bagi pasien yang sedang berjuang melawan virus corona di tubuhnya.

“Pada hari ini PMI Kota Bekasi sudah bisa melayani masyarakat untuk melakukan donor plasma konvalesen bagi pasien Covid-19,” ucap Ketua PMI Kota Bekasi Ade Puspitasari di Gedung PMI Kota Bekasi, Kamis (11/02)

Kasus Covid 19 di Kota Bekasi, menurut Ade terus menanjak setiap hari. Permintaan plasma konvalesen cukup tinggi. Karena itu, organisasinya hadir membantu penyediaan plasma bagi orang yang membutuhkan.

“Kami saat ini sudah mempunyai alatnya,” kata dia.

Penerimaan donor darah plasma konvalesen semula dijadwalkan dibuka mulai Maret mendatang. Karena dianggap siap, pihaknya memutuskan membuka pelayanan mulai hari ini.

“Unsur pendukung sudah siap terlaksana,” paparnya.

Ia menyebut, ada lima syarat penyintas Covid 19 yang boleh donor. Antara lain, orang yang pernah positif Covid-19, untuk perempuan belum pernah hamil, usia 18 sampai 60 tahun, berat badan minimal 55 kilogram, tidak menderita Hepatitis B, Hepatitis C, Sifilis, dan HIV/AIDS.

“Saya berharap dengan adanya plasma konvalesen ini kami bisa membantu pemerintah memerangi penyebaaran Kasus Covid-19 dan dapat meminimalisir penyebaaran Kasus Covid-19 yang kini semakin meningkat bagi penyebaarannya,” tutup dia.

Kontributor: Denny Arya P

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini