Infobekasi.co.id – Pemerintah Kota Bekasi secara resmi kembali melakukan perpanjangan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 8 Maret 2021 mendatang.
Perpanjangan penerepan kebijakan tersebut tertulis melalui surat edaran Nomor : 443.1/274/Set.Covid.19 tentang PPKM berbasis Mikro & Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di tingkat RT/RW.
Sebelumnya PPKM berbasis Mikro berakhir pada 23 Februari kemarin. Akan tetapi, karna tingkat penyebaran Kasus Covid-19 di wilayahnya masih berlangsung, pemerintah memutuskan memperpanjang.
“Perpanjangan proses PPKM berbasis Mikro ini dilakukan guna upaya menimalisir tingkat penyebaran Kasus Covid-19,” ucap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Dia melanjutkan, penerepan PPKM ini diantaranya juga tak jauh beda dengan penerapan sebelumnya, dengan penerepan tersebut masih melakukan pembatasan kepada jumlah pekerja perkantoran dengan sebanyak 50 persen.
“Menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 5O% (lima
puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebesar
5O% (lima puluh persen) , dengan memberlakukan
protokol kesehatan,” katanya
Kemudian, kata dia untuk sektor esensial seperti Kesehatan; bahan
pangan, makanan, minuman, energi dan lain lain diperbolehkan tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional,
kapasitas.
Setelah itu, untuk kegiatan restoran diperbolehkan melayani makan di tempat dengan kapasitas 50 persen dan diperizinkan buka hanya sampai pukul 21.00 wib
Kendati juga berlaku untuk jam operasional seperti Mall atau pusat pembelanjaan diperizinkan untuk tetap membuka usahanya, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Dan bagi jam operasionalnya hanya sampai pukul 21.00 wib.
“Bagi Restoran, Cafe di luar diluar MaIl tetap diijinkan beroperasi diatas pukul 21.00 wib, namun hanya boleh melayani take away (bungkus bagi makanan saja),” ulasnya.
Dia menerangkan sedangkan untuk kegiatan
di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 5O persen dan dengan penerapan protokol
kesehatan secara ketat.
Lebih lanjut,kata dia adapun untuk kebijakan PPKM Berbasis Mikro ini, pihak Pemkot Bekasi sejatinya juga membentuk Pos Komando (posko) di Tingkat Kecamatan, Kelurahan dan RW di wilayah Kota Bekasi dalam upaya Penanganan Covid -19
“Melakukan Pengawasan, evaluasi dan koordinasi PPKM
Mikro dengan Polres Metro Bekasi Kota, Kodim
15. 0507/Bekasi, Kepala Puskesmas, RW/RT, PKK dan unsur lembaga terkait lainnya,” tutupnya.
Kontributor: Denny Arya P