DJBC Jabar Bongkar Modus Penyelundupan Beras India Berkedok Garam
Infobekasi.co.id – Sebanyak 194,9 ton atau 3.898 karung beras pecah ilegal asal India hasil sitaan kepabeanan diamankan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang, Kabupaten Bekasi setelah dibongkar dari kawasan industri Bogor.
Pemindahan dilakukan karena kapasitas gudang pemilik tidak cukup menampung barang sitaan senilai sekitar Rp 8 miliar.
“Barang ini dipindahkan dari gudang PT ILW di Kabupaten Bogor ke TPP Cikarang karena memang lokasi gudang perusahaan tersebut tidak cukup untuk menampung 420 ton barang yang diimpor,” ungkap Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, Finari Manan di Cikarang Utara, pada Selasa (22/9/26).
Pelaku menyamarkan beras pecah asal India dengan karung berdesain seperti garam, yang digunakan menutupi ribuan karung beras di bagian belakang kontainer.
“Kalau kita buka kontainer semuanya, itu di depannya semua garam. Jadi seolah-olah satu kontainer ini isinya semuanya garam, padahal di belakangnya itu ada beras. Nah, modus-modus seperti ini yang kami temukan,” ucap dia.
Beras ilegal tersebut diimpor langsung dari India oleh PT ILW, perusahaan pengolahan kulit reptil penerima fasilitas Kawasan Berikat sejak 2018. Pengungkapan kasus bermula pada 7 September 2026 saat PT ILW mengajukan dua dokumen pabean BC 2.3.
Dokumen impor mencatat 15 kontainer berisi 420 ton garam penolong penyamakan kulit, namun ditemukan ketidaksesuaian muatan hingga diterbitkan NHI pada 9 September 2026.
Hasil pemeriksaan gabungan mengungkap 194,9 ton beras pecah disamarkan di antara 225,4 ton garam kimia dalam total muatan 420 ton.
“Dari situ kedapatan adalah sebanyak 194,9 ton atau 3.898 bags adalah beras, ya. Dan sisanya sebanyak 225,4 ton atau 4.508 bags itu adalah garam,” tutupnya.


