Sembilan Sepeda Motor dengan Knalpot Bising Terjaring Razia

Infobekasi.co.id – Sembilan sepeda motor dengan knalpot bising terjaring razia petugas di Jalan RE Martadinata Cikarang Utara, Terminal Kalijaya Jalan Fatahillah dan Jalan Inspeksi Kalimalang Tambun. Sanksi yang diberikan berupa tilang.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi, AKBP Ojo Ruslani mengatakan sembilan motor yang terkena razia klanpot bising itu terdiri dari motor jenis sport atau pun motor jenis matic.

“Kami melakukan penindakan tilang dan menyita kendaraan pelanggar sampai mengganti knalpot dengan menggunakan yang standar pabrikan,” tutur dia, Selasa (30/3).

Penindakan ini dilakukan berdasarkan Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat 1. Pasal 285 Ayat 1 berbunyi setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Ia menambahlan, kegiata razia knalpot bising ini akan terus gencar dilakukan. Pasalnya, knalpot bisa itu dapat menimbulkan polusi suara sehingga mengganggu warga ataupun pengendara lain.

“Coba aja kamu lagi naik motor, tiba-tiba motor knalpot bising nyalip itu kaget bukan main kuping itu sakit rasanya. Maka kita terus gencar lakukan razia,” tutupnya. (fiz).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini