Salat Tarawih Berjamaah di Masjid, Ini Kata MUI Kota Bekasi

Infobekasi.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi menyetujui pelaksanaan salat tarawih dilaksanakan di masjid. Namun, pelaksanaannya harus memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan melihat kondisi terkini di wilayah.

“Kami sudah rapat dengan pak wali kota dan unsur lainnya untuk membahas tentang hal ini, tapi memang belum dibuat untuk surat edarannya, karena kami masih menunggu terlebih dulu terkait perkembangan Kasus Covid-19 di Kota Bekasi yang masih naik turun, sebab apabila nantinya langsung dilakukan izin, kita khawatir Bulan Suci Ramadhan ini kan beberapa hari lagi, jadi kami takutnya Kasus Covid-19 tersebut malah melonjak nantinya,” ucap Sekretaris Umum MUI Kota Bekasi Hasnul Pasaribu kepada wartawan Senin (05/04).

Setiap wilayah yang boleh menggelar saalat terawih tersebut adalah wilayah yang memang sudah dinyatakan sebagai zona hijau berdasarkan wilayah terendah.

“Jadi bagi wilayah yang diizinkan untuk melakukan salat terawih berjamaah tersebut adalah wilayah yang memang sudah berada di zona hijau, sebenarnya ini mendahului ya, jadi memang boleh dilaksanakan tapi bagi zona hijau. Terutama RW zona hijau. Kalau seandainya zona merah, disarankan jangan,” jelasnya.

Dia menjelaskan, kemudian apabila bagi setiap wilayah yang wilayahnya masih berada di dalam zona merah, namun wilayah tersebut ingin melaksanakan shalat terawih berjamaah di Masjid, pihak RW setempat yang merupakan selaku pengurus lingkungan tentunya juga harus rajin dalam mengupdate kondisi terkini.

“Dia harus aktif nanya perkembangan untuk zona wilayahnya. Misalnya sekarang hijau, tapi seminggu lagi kuning, itu yang harus hati-hati untuk proses pelaksanaannya,” tuturnya.

Kontributor: Denny Arya Putra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini