Pria 43 Tahun Dibekuk Polisi Karena Ekshibisionisme

Infobekasi.co.id – Polisi menangkap MNP (43). Pasalnya, pria ini melakukan porno aksi di ruang publik dengan modos memperlihatkan alat kelaminnya. Korbannya dua remaja masing-masing berusia 14 tahun dan 11 tahun. Peristiwa ini terjadi di Jakarta Utara.

“Jadi pelaku ini melakukan tindakan senonoh dengan senang saja membuka alat kelaminnya di pertontonkan kepada banyak orang di pinggir jalan,” terang Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Rango Siregar, di Mapolsek Kelapa Gading Jakarta Utara.

Rango melanjutkan, kasus itu berawal dari pihaknya menerima laporan warga terkait adanya orang yang nekat menjulurkan alat kelaminnya.

“Aksi pelaku juga sempat direkam oleh kedua anak yang kebetulan lewat di sekali pelaku dengan handphone. Dan, akhirnya viral di media sosial,” sambungnya.

Kasus tersebut dikatakan Rango terjadi pada 31 Oktober 2020 lalu. Polisi yang menerima laporan terus melakukan pencarian terhadap pelaku. Akhirnya pelaku ditangkap pada 5 April 2021 di sekitar lokasi dimana pelaku sebelumnya pernah menjulurkan alat kelamin.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 KUHPidana tentang tindakan senonoh yang dilakukan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukum 5 hingga 15 tahun penjara. (fiz/pmj)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini