Ini Ancaman Sanksi Jika Mudik Sebelum 6 Mei
Infobekasi.co.id – Polisi merevisi pernyataannya kalau masyarakat boleh mudik sebelum tanggal 6 Mei atau mendahului sebelum larangan mudik. Adapun larangan mudik dari pemerintah yaitu 6-17 Mei 2021.
Karena itu, Kepolisian RI mengajak masyarakat untuk tidak mencuri start mudik, dengan mendahului jadwal larangan mudik.
“Pada hakekatnya sebelum tanggal 6 tidak direkomendasikan untuk mudik mendahului,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, Jumat (16/4/2021). Dilansir dari tribunnews
Ia mengatakan, masyarakat yang nekat curi start mudik nantinya akan diminta karantina selama lima hari. Lokasi karantinanya bukan di rumah masing-masing tapi i di tempat yang disediakan oleh pemerintah daerah setempat.
“Karena wilayah tujuan mudik menyiapkan karantina selama lima hari sesuai SE Nomor 13 Satgas Covid-19,” katanya.
Sementara itu, sanksi mudik di waktu larangan yaitu undang-undang karantina. Sanksi denda mulai Rp 100 juta. (fiz)


