Infobekasi.co.id – Dinas Pendidikan Kota Bekasi menginformasikan perihal waktu juknis pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021/2022 di wilayahnya.
Ketua PPDB Kota Bekasi Krisman Irwandi mengatakan, penerapan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Kota Bekasi memiliki 12 tahapan juknis yang diantaranya terdiri dari tahap pelaksanaan PPDB dan waktu pelaksanaan.
Dengan nantinya bagi pelaksanaan PPDB akan dimulai dari tanggal 08 Juni sampai 19 Juli 2021.
Ia menjelaskan, kemudian untuk 12 tahapan juknis yang ada dalam penerapan PPDB diantaranya terdiri dari :
• Pengumuman tahap pelaksanaan PPDB dilakukan secara terbuka, yang dimulai dari tanggal 08 Juni sampai dengan 12 Juni 2021.
• Pra Pendaftaran dan Verifikasi dokumen calon peserta didik, yang akan dimulai dari tanggal 14 Juni sampai dengan 30 Juni 2021.
• Pendaftaran, yang akan dimulai dari tanggal 1,2,3 dan 5 Juli 2021.
• Seleksi, yang akan dimulai dari tanggal 1,2,3 dan 5 Juli 2021.
• Pengumuman penetapan peserta didik baru, yang akan dimulai dari tanggal 5 Juli 2021.
• Daftar Ulang, yang akan dimulai dari tanggal 6 Juli sampai dengan 8 Juli 2021.
• Pengumuman pemenuhan daya tampung yang belum terpenuhi, yang akan dimulai dari tanggal 8 Juli 2021.
• Pendaftaran (Jalur Zonasi), yang akan dimulai dari tanggal 9 Juli sampai dengan 10 Juli 2021.
• Seleksi, yang akan dimulai dari tanggal 9 Juli sampai dengan 10 Juli 2021.
• Pengumuman penetapan peserta didik baru, yang akan dimulai dari tanggal 10 Juli 2021.
• Daftar Ulang, yang akan dimulai dari tanggal 10 Juli 2021.
• Masa Pengenalan Sekolah, yang akan dimulai dari tanggal 19 Juli 2021.
Krisman melanjutkan, sedangkan untuk di Kota Bekasi sendiri bagi jalur penerimaan PPDB, Disdik membuka dengan sebanyak 6 jalur yang ada. Seperti Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Perpidahan Tugas Orang Tua/Wali dan Anak Guru, Jalur Prestasi SKNA, Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik, serta terakhir untuk Jalur Prestasi Tahfidz Qur’an.
Selain itu, kata dia apabila masyarakat tidak cukup paham mengenai penerapan PPDB 2021, Dinas Pendidikan Kota Bekasi juga memberikan posko terpadu dalam melayani kesulitan yang dialami.
Dengan melalui Layanan Call Center di nomor 1500 – 444 dan WhatsApp Dinas Pendidikan Kota Bekasi di nomor 0821 – 1378 – 1258.
Kontributor: Denny Arya Putra