Infobekasi.co.id – Sebuah restoran di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi disegel Satpol PP di hari pertama PPKM Darurat pada Sabtu (3/7). Pasalnya, rumah makan itu masih melayani makan di tempat di tengah pengetatan pembatasan sosial.
“Resto yang masih menyediakan makan di tempat, kita berikan sanksi, berupa segel sementara untuk efek jera,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan.
Ia meyakini bahwa pelaku usaha tersebut sudah memahami aturan di dalam PPKM Darurat yang berlaku mulai 3 Juli hingga 20 Juli mendatang untuk mengendalikan penularan virus corona.
“Saya yakin sosialisai dilakukan secara masif, pelaku usaha sudah tersebut sudah paham, namun tetap melanggar,” kata Hendra. (fiz)








































