Infobekasi.co.id – ASTON Imperial Bekasi Hotel & Conference Center didenda Rp 17 juta setelah memfasilitasi seleb TikTok Juy Putri menggelar pesta ulang tahun pada 21 Juli lalu di tengah masa perpanjangan PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4.
“Kami kooperatif dalam mengikuti semua proses hukum yang kami jalani pada hari ini, Kamis 29 Juni 2021 di Kantor Kecamatan Bekasi Utara. Untuk sanksi yang diputuskan dalam persidangan dengan nominal 17 juta rupiah telah kami bayarkan di tempat,” kata Oliviana Anggraeni, Public Relations, ASTON Imperial Bekasi, Hotel & Conference Center.
Ia mengatakan, sejak awal Tim Gugus Covid, Satpol PP, dan dari Kepolisian mendatangi hotel perihal laporan pelanggaran PPKM, pihaknya sama sekali tidak melakukan pembelaan, apalagi memberikan keterangan palsu.
Juy Putri menggelar pesta ulang tahun ke 18 pada 21 Juli lalu di tengah pemerintah membatasi kegiatan dan mobilitas warga untuk menekan penularan virus corona. Adapun Juy diberikan sanksi denda sebesar Rp 12 juta. Uang denda dimasukkan ke dalam kas negara.
Kontributor: Denny Arya Putra
#infobekasi