Imbas Pandemi Covid 19, 20 Persen Pedagang Kecil di Kota Bekasi Bangkrut

Infobekasi.co.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bekasi (Diperindag) mencatat sekitar 20 persen pedagang kecil di wilayahnya bangkrut akibat pandemi Covid 19. Walhasil, usaha mereka yang berada di 15 pasar gulung tikar.

“10 sampai 20 persen dari sekitar 6.000 pedagang,” ucap Kepala Disperindag Kota Bekasi, Teddy Hafni kepada wartawan, Rabu (04/08).

Menurut dia, pedagang yang menutup usahanya tak hanya berasal dari Kota Bekasi, melainkan ada juga berasal dari luar daerah. Pihaknya berharap dengan pelonggaran aturan PPKM bisa memulihkan perokonomian, pedagang kecil kembali bangkit.

“Mudah-mudahan itu akan mendorong kembali (perekonomian), kemudian juga ke depannya mereka lebih bersemangat lagi,” kata dia.

Dalam aturan PPKM Level 4, jam operasional pasar tradisional yang menjual barang keperluan sehari-hari (esensial) dapat buka dari pukul 06.00 – 20.00 WIB. Sedangkan yang menjual barang nonesensial hanya buka sampai pukul 15.00 WIB. Kecuali pasar induk.

Kontributor: Denny Arya Putra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini