Daftar Pelayanan Publik di Kota Bekasi dengan Syarat Wajib Vaksin

Infobekasi.co.id – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menerbitkan surat edaran tentang kewajiban vaksinasi Covid 19 dalam pengurusan pelayanan publik. Karena itu, setiap masyarakat yang ingin mengakses pelayanan publik wajib menyertakan bukti vaksin pada aplikasi pedulilindungi.

“Sudah berlaku,” kata Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Sayekti Rubiah ketika dihubungi wartawan, Jumat (10/9).

Kewajiban itu termaktub dalam surat edaran nomor: 440/1395/SET.COVID-19 yang diterbitkan pada 9 September 2021 lalu. Dalam surat itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, program vaksinasi Covid 19 yang bertujuan untuk menciptakan kekebalan komunitas masyarakat khususnya masyarakat Kota Bekasi terus berlangsung.

Untuk memacu masyarakat agar melaksanakan vaksinasi Covid 19, pemerintah Kota Bekasi mewajibkan kepada seluruh warga masyarakat Kota Bekasi yang akan melakukan pengurusan pelayanan publik menggunakan barcode atau aplikasi peduli lindungi yang di dalamnya tercantum bukti telah melakukan vaksinasi Covid 19.

Pelayanan tersebut seperti pengurusan perizinan, pembuatan KTP, perpanjangan SIM, dan pelayanan publik lainnya. Adapun saat ini jumlah penduduk Kota Bekasi yang telah menerima vaksin sebanyak 1,2 juta lebih. (fiz)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini