TPST Bantargebang Capai Ketinggian Maksimal

Infobekasi.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa ketinggian tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantargebang di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi telah mencapai batas ketinggian maksimal yaitu 50 meter.

“Ketinggian mencapai 50 meter di area seluas 104 hektar,” demikian informasi yang disampaikan Pemprov DKI Jakarta lewat akun instagram resminya dkutip hari ini, Kamis (16/9).

Dalam unggahan itu, jumlah sampah yang dikirim dari DKI Jakarta ke TPST Bantargebang mencapai 7.400 ton. Dalam keterangan, timbunan ini akan menimbulkan banyak masalah, termasuk lahan yang sudah semakin berkurang. Sedangkan disisi lain belum tersedianya alternatif TPA bagi sampah Jakarta.

“Saat ini Pemprov DKI Jakarta melalui Unit Pengelola Sampah Terpadu Dinas Lingkungan Hidup tengah mengoptimalisasi TPST Bantargebang dengan proses Landfill Mining,” demikian keterangannya.

Cari tau bagaimana cara kerjanya pada infografik berikut!

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini