Bekasi Timur – Pasca melakukan kajian rapat selama dua hari antara Komisi A DPRD Kota Bekasi bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait perjanjian kerjasama TPST Bantargebang antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Ketua Komisi A, Ariyanto Hendrata menyimpulkan akan memanggil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk membenahi masalah Bantargebang.
“Dari hasil 2 hari rapat sebagaimana yang dulu Komisi A pernah kritisi nampaknya nggak jauh beda, bahkan lebih parah lagi. Artinya, tidak ada perbaikan-perbaikan yang signifikan dilakukan oleh DKI untuk masalah-masalah di TPST. Ini sudah kelewatan. DKI terbukti melanggar perjanjian kerjasama (MOU) dan Komisi A akan memanggil Gubernur DKI atas pelanggaran-pelanggaran ini,” Tegas Ariyanto Hendrata kepada infobekasi.co.id, Selasa (20/10) sore.
Ia menyebutkan, saat ini komisi A sedang membuat rangkaian kegiatan dimana akan melakukan kunjungan lokasi, termasuk sidak dan lainnya.
“Setelah rangkaian selesai akan kita panggil (Ahok). Kemarin juga dari masing-masing SKPD banyak yang menjanjikan data-data tambahan. Artinya, setelah semua data lngkap, tentu akan kita panggil. Dulu di 2014 akhir pernah kita panggil Ahok ke Bekasi, tapi yang diutus malah Kepala Dinas Kebersihan,” ucap dia.
Lanjut Ariyanto, saat ini anggota DPRD komisi A lebih semangat untuk menegakkan pengawasan terhadap TPST Bantargebang. Sehingga apabila panggilannya kepada gubernur kembali tidak dipenuhi, Ariyanto menegaskan akan memaksa Ahok untuk datang.
“Kita akan paksa Ahok untuk datang kesini,” katanya.
Beberapa pasal yang dilanggar oleh DKI adalah pasal 4 tentang kewajiban pihak pertama Ayat 2 Poin C tentang penyetoran tiping fee yang seharusnya disetorkan langsung oleh DKI kepada kas Daerah Kota Bekasi tanpa melalui pihak ketiga.
“Tapi kenyataannya, DKI menggunakan pihak ketiga sehigga terjadi pemotongan pajak,” tambahnya.
Pelanggaran berikutnya, lanjut Ariyanto yaitu pada pasal 7 tentang pengangkutan sampah. Mulai dari armada dan rutenya yang menyalahi dan melanggar dari perjanjian.
Belum lagi, seperti yang tertera di lampiran dalam perjanjian kerjasama yang harus dipenuhi oleh DKI juga banyak yang dicatatkan Ariyanto belum dilaksnakan sampai sekarang. Diantaranya membuat buffer one di sekeliling TPST yang berfungsi sebagai pohon pelindung dari pencemaran air tanah dan udara. Juga belum membuat sumur pantau di sekeliling TPA yang berfungsi untuk memantau kualitas air tanah di sekitar TPA, serta belum adanya bantuan kendaraan operasinal yang diberikan ke setiap kelurahan di kecamatan Bantargebang.
“Ini kewajiban DKI sebagai pihak pertama. Itu padahal maksimal harus sudah dilakukan pada Desember 2010. Kesimpulannya, Komisi A DPRD Kota Bekasi menganggap DKI sudah menginjak-injak isi dari perjanjian kerjasama yang sudah dibuat oleh guberur dan Walikota Bekasi tahun 2009,” paparnya.
Ariyanto mengingatkan, bahwa dalam pasal 12 tertera pula bahwa perjanjian akan dapat diakhiri apabila ada kesepakatan atau apabila tidak dilaksanakannya kewajiban oleh para pihak.
“Itu tercantum di Pasal 12 bahwa perjanjiannya bisa diakhiri. Dengan kata lain, operasionalisasi pengelolaan TPST Bantargebang izinnya bisa diberhentikan apabila memang terbukti ada pihak-pihak yang melanggar MOU,” papar dia.
Secara hukum, apabila perjanjian dihentikan maka DKI sudah tidak boleh lagi membuang sampah di TPST bantar gebang yang notabene merupakan wilayah kota bekasi.
Menurut Ariyanto, meskipun Kota Bekasi mendapatkan PAD Rp47 Milyar pertahun dari hasil kompensasi TPST Bantargebang, itu tidak sebanding dengan dampak lingkungan yang harus dirasakan oleh Kota Bekasi juga dampak kesehatan dan sosial yang ditanggung oleh masyarakat kota bekasi khususnya sekitar TPST Bantargebang.
“Jadi menurut saya, mending kehilangan 47 Milyar dari PAD Kota Bekasi dari hasil kompensasi TPST Bantargebang, daripada dampak lingkungannya lebih besar dan kita dirugikan. Ini persoalannya kan tidak adanya good will dari Pemprov DKI untuk melaksanakan isi perjanjian. Sama saja, DKI menyepelekan dan menginjak-injak isi perjanjian,” jelas ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi tersebut.(Sel)





























