Komisi II Dorong Pemkot Bekasi Buat Buku Induk Rencana Sistem Drainase

Infobekas.co.id – Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi, Syaifudin, mendorong Pemkot Bekasi membuat Buku Induk Rencana Sistem Drainase sebagai langkah mengatasi permasalahan banjir di wilayah setempat. Buku ini sebagai panduan pembangunan saluran air di seluruh wilayah.

Syaifudin juga menyampaikan analisis terkait dengan bagaimana mengatasi permasalahan banjir dengan mengidentifikasi permasalahannya.

“Pertama, banjir kirman. Banjir kiriman ini sudah diketahui jika musim penghujan datang maka sangat sering Kota Bekasi mendapatkan banjir kiriman. Sungai yang hulunya di Bogor melewati Kota Bekasi dan hilirnya di Kabupaten Bekasi (Laut) pasti terdampak. Kadang terjadi banjir meski tanpa hujan, jika Bogor hujan deras, karena tak tertampung maka luapan aliran sungai yang melalui kali Bekasi tidak tertampung berimbas juga di Kota Bekasi,” terangnya.

“Kedua banjir lokal, banjir lokal ini karena buruknya sistem drainase dan aspek lingkungan lainnya, mulai dari sampah, folder air kurang, sumur resapan tidak maskimal, dan masih banyak lagi seperti saluran air yang sempit, sedimen dan sebagainya,” tambah Sekretaris Komisi II.

“Ketiga, masalah banjir yang diakibatkan oleh berlangsungnya proyek pembangunan nasional, seperti kita ketahui di kota Bekasi ini dilalui oleh proyek nasional, mulai dari tol layang, KICIC, Tol Becakayu, MRT dan sebagainya,” imbuh Syaifudin.

Syaifudin menuturkan berbagai proyek ini tentu terdapat di beberapa titik di Kota Bekasi yang mengganggu saluran air dan mengakibatkan banjir. Seperti kasus di crossing tol atau sipond yang tidak menampung dan mengakibatkan banjir pula.

Tak hanya itu, ia pun menyoroti terkait dengan 10 DAS atau kali Bekasi yang semuanya terdapat kewenangan Pemerintah Pusat, apakah itu BBWSCC & PUPR terkait dengan proses maintenance, perbaikan dan normalisasinya. Tentunya 10 DAS yang melalui Kota Bekasi ini sangat mempengaruhi aliran sungai di Kota Bekasi yang mengakibatkan permasalahan banjir.

“Oleh karenanya, untuk mengantisipasi 10 DAS ini kita mendorong untuk berkoordinasi yang memiliki wewenang yakni pemerintah pusat, melalui BBWSCC dan PUPR Pusat,” tegas Syaifudin.

Syaifudin menjelaskan, terkait dengan tatakelola sistem drainase di Kota Bekasi, telah ada Perda No.06 Tahun 2020 Tentang Sistem Drainase. Tentunya hal ini terdapat amanah besar yang harus dikelola oleh pemkot Bekasi untuk menyusun, ataupun membuat buku induk rencana sistem drainase. Atau masterplan sistem drainase.

“Harus membaut mapping jalur-jalur sistem drainase di Kota Bekasi, seperti kita ketahui sistem drainase di masing-masing lokal Kota Bekasi ini terbatas, masih sifatnya lokal,” imbuhnya.

Perumahan memiliki sitem drainase tapi terpisah dari yang dilperkampungan ini tidak terintegrasi, ujung-ujungan mengakibatkan luapan air.

“Kedepan harapannya dengan Perda Sistem Drainase ini Pemkot Bekasi tidak lagi memiliki masalah dengan aliran air yang ada di Kota Bekasi. Semua air yang ada baik itu akibat curah hujan atau luapan, itu bisa terdistribusikan bisa mengalir dengan baik. Namun bila belum ada, tentu terkait dengan pemeliharan saluran air harus tetap dijaga mulai dari pematusan dan pengerukan harus dilakukan secara berkala,” pungkas Syaifudin. (adv)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini