Infobekasi.co.id – Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi Eka Widyani Latif mengatakan, komisinya sekarang sedang membahas perjanjian kerja sama pemanfatan lahan TPST Bantargebang antara Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta.
Pembahasan ini menyusul Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI melanjutkan perjanjian kerja sama (PKS) pemanfatan lahan TPST Bantargebang sampai lima tahun ke depan. Perjanjian sebelumnya telah habis pada 26 Oktober 2021.
Eka menuturkan, pihaknya tidak dilibatkan dalam pembahasan perjanjian kerja sama sampai lima tahun ke depan. Padahal sesuai dengan Permendagri tentang Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain (KSDD) yang berdampak kepada masyarakat, legislatif harus dilibatkan.
Berdasarkan laporan dari pemerintah dalam beberapa kali rapat setelah perjanjian kerja sama diteken, menurut dia, isi perjanjian sama dengan perjanjian sebelumnya. Anggaran dari DKI akan dipakai untuk kebutuhan pembangunan infrastuktuk jalan dan saluran sampai dengan pemberian uang bau kepada masyarakat terdampak.
“Ini harusnya kita tahu,” kata Eka pada Kamis (18/11/2021).
Karena itu, komisinya sekarang sedang membahas perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan TPST Bantargebang antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi. Dimana dalam perjanjian itu Pemkot Bekasi mendapatkan hibah sebesar Rp 380 miliar setiap tahun. (den/adv)