Infobekasi.co.id – Pimpinan Komisi I DPRD Kota Bekasi akan memanggil Kepala Satpol PP Kota Bekasi dan organisasi peranglat daerah terkait setelah adanya pembongkaran bangunan liar di wilayah Perumahan Duta Indah, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondokgede pada Kamis (18/11/2021) kemarin.
Bangunan permanen dan semi permanen di RW 15 dan RW 20 itu dirobohkan lantaran selama ini menjadi biang kemacetan di area tersebut. Tak hanya itu bangunan itu pula dinilai menyalahi aturan.
“Pemanggilan ini tak lain untuk mendapatkan penjelasan atas pelaksanaan pembongkaran tersebut, apakah sudah sesuai dengan surat perintah Wali Kota Bekasi dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak?” ujar Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi, Saifuddaulah pada Jum’at (19/11/21).
Pemanggilan ini juga, kata dia, untuk mengonfirmasi pelaksanaannya tersebut apakah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Sehingga jangan sampai ada pihak-pihak yang dirugikan hak keperdatanya serta agar adanya kepastian hukum terhadap status tanah di atas lahan bangunan tersebut,” pungkas Saifuddaulah.

Aleg PKS ini ingin agar semua hak dari warga, baik para pengguna jalan, dan para pedagang dapat terakomodir. (adv/adi)