Infobekasi.co.id – Pemerintah Kota Bekasi meminta kepada pihak pengelola pusat berbelanjaan tidak menggelar kegiatan dalam merayaan malam pergantian tahun 2021. Hal ini untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid 19.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443.1/1857 SET.COVID-19 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun 2022 di wilayah Kota Bekasi.
“Meniadakan event perayaan nataru di mal, kecuali pameran produk UMKM,” demikian salah satu poin dalam surat edaran yang tengah disosialisasikan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bekasi, Tedy Hafni mengatakan, terbitnya surat edaran untuk mencegah terjadinya kerumunan.
“Sebelum surat itu dimuatkan, sebelumnya kami juga sudah sampaikan kepada pihak pengelola pusat berbelanjaan dan mall agar tidak melakukan acara apapun saat akhir tahun nanti, dengan penyampaiannya yang telah kami sosialisasi itu dilakukan juga ke pihak Perhimpunan Perbelanjaan dan juga Mall,” ujar Tedy saat dihubungi infobekasi.co.id melalui sambungan selularnya secara terpisah, Jumat (26/11).
Responnya, kata dia, memaklumi, jarena kondisi pandemi masih belum berakhir.
“Mereka ketika kami sosialisasi turut memberikan respon yang positif, demi kesehatan bersama, mau tidak mau karna masih terjadinya Pandemi Covid-19 hal tersebut harus ditunda,” tutup dia.
Kontributor : Denny Arya Putra