Anak di Bawah 12 Tahun di Bekasi Sekarang Boleh Masuk ke Mal

Infobekasi.co.id – Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, menyampaikan anak usia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan berkunjung ke mal di wilayahnya. Ini adalah bagian dari pelonggaran perpanjangan PPKM Level 3 mulai hari ini hingga dua pekan ke depan.

“Kita akan lihat kondisi yang ada berkenaan dengan pengendalian kita, kondisi kita sudah flat, daerah yang mempunyai potensi penyebaran juga sudah 0,04 persen terus vaksin kita 66,1 persen,” ujar Rahmat saat ditemui infobekasi.co.id di RSD Stadion Patriot Candrabhaga, Selasa (05/10).

Ia menjelaskan, apabila penerapan tersebut sudah diterapkan di beberapa wilayah termasuk di DKI Jakarta, maka kata dia, Kota Bekasi pun juga bisa melakukan hal serupa, asal tetap memerhatikan standar terhadap protokol kesehatannya.

“Kalau di DKI sudah bisa apa bedanya dengan Kota Bekasi. Yang terpenting standar prokes juga harus tetap ada,” ucapnya.

Sebagai informasi, Pemerintah pusat secara resmi telah memberikan kelonggaran terhadap perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Dalam perpanjangan tersebut kelonggaran yang ditambah adalah dengan memperluas wilayah yang kini memperbolehkan anak dibawah usia 12 tahun masuk mal.

Dengan dari penambahan sejumlah kabupaten/kota di wilayah PPKM level III yang memperbolehkan anak usia di bawah 12 tahun masuk mal, antara lain yakni DKI Jakarta, Tangerang, Tangerang Selatan, Bogor, Bekasi, Depok, Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya.

Kemudian beberapa wilayah itu terlampir di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level IV, Level III, Level II, dan Level I Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Kontributor : Denny Arya Putra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini