Infobekasi.co.id – Pemerintah Kota Bekasi berencana memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama libur panjang Natal dan tahun baru.
Wali Kota Bekasi Rahmat menerangkan perencanaan tersebut bersamaan dengan rencana pemerintah memberlakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
“Kayak tahun lalu. Ya kayak surat izin (SIKM),” ujar Rahmat saat ditemui infobekasi.co.id RSD Stadion Patriot Candrabhaga, Senin (29/11).
Ia mengatakan kebijakan itu dilakukan, diantaranya sebagai langkah meminimalisir pergerakan masyarakat yang nantinya akan keluar masuk di wilayah Kota Bekasi.
Karena itu, ia menghimbau kepada masyarakat Kota Bekasi pada saat libur Natal dan Tahun Baru tetap berada di dalam wilayah Kota Bekasi saja.
“Jadi kalo bisa di wilayah dia aja (rumah aja). Makanya udah abisin aja duit di Kota Bekasi. Mau kemana (di dalam kota) tidak ada kekhawatiran,” jelasnya.
Kontributor : Denny Arya Putra