Infobekasi.co.id – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi menyambut baik mengenai ditetapkannya Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Tahun 2022 sebesar Rp 4,8 juta. Nilai itu sudah sesuai dengan rekomendasi dari dewan pengupahan kota (Depeko).
“Alhamdulillah bahwa Gubernur Jawa Barat sudah ada keputusan Nomor : 561/KEP.732 – Kesra/2021 Tentang Upah Minimum Kabupaten / Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 dengan di dalam keputusan itu disampaikan bahwa UMK di Kota Bekasi naik menjadi Rp 4.816.921.17 ribu,” ucap Kepala Disnaker Kota, Ika Indah Yarti kepada wartawan, Rabu (01/12).
Ika mengatakan sehingga dari adanya kenaikan angka itu, maka membuat UMK Tahun 2022 di Kota Bekasi menjadi yang terbesar di Jawa Barat.
“Dengan kenaikan UMK sudah diperhitungkan sesuai dengan formula PP 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan sesuai hasil dari kesepakatan Depeko Kota Bekasi yang kenaikan angkanya sebesar 0,71 persen atau sebesar Rp 33 ribu,” jelasnya.
Ia menjelaskan sesampai dari adanya penetapan UMK 2022 yang sudah di sahkan oleh Gubernur Jawa Barat, tentunya dari adanya hal demikian kepada perusahaan-perusahaan harus turut mengikuti dari adanya kebijakan tersebut, sembari melihat dari adanya kemampuan perusahaan itu sendiri.
“Ya apa yang sudah menjadi ketetapan pak Gubernur tentunya memang harus ini yang harus dilaksanakan di perusahaan. Tapi itu kembali dari pada kemampuan perusahaan itu sendiri,” kata dia.
Kontributor : Denny Arya Putra