Booster untuk Masyarakat Kota Bekasi Masih Tunggu Arahan Kemenkes

Infobekasi.co.id – Dinas Kesehatan Kota Bekasi mengonfirmasikan untuk sejauh ini wilayahnya belum mendapatkan instruksi lebih lanjut dari pemerintah pusat mengenai pelaksanaan pemberian dosis ketiga atau booster vaksin Covid 19 untuk masyarakat.

“Untuk vaksin boster ini, Belum ada arahan dari Pemerintah Pusat mengenai Surat Edaran pelaksanaan,” ucap Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bekasi Nia Aminah kepada infobekasi.co.id di RSD Stadion Patriot Chandrabaga,Jumat (07/01).

Ia menjelaskan, apabila nantinya pelaksanaan vaksinasi tersebut, sudah mendapatkan informasi lebih lanjut. Maka, pihaknya dalam hal ini akan segera melakukan proses pelaksanaan berikut juga dengan persiapannya.

“Kita apabila sudah ada surat surat dari Pemerintah Pusat, maka akan kita lakukan. Tapi untuk sementara ini belum,” ungkap dia.

Sebelumnya, mengenai informasi ini juga pernah disampaikan oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada beberapa waktu lalu.

Ia mengumumkan bahwa pihaknya telah siap secara pelaksanaan apabila pemberian dosis ketiga atau booster vaksin Covid-19 yang nantinya akan dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 12 Januari 2022 mendatang.

Meski, melalui pelaksanaannya sendiri untuk hal tersebut, masih belum menerima instruksi lebih lanjut mengenai pemberian vaksin ini.

“Saat di perintah kita siap, Nakesnya kita siap, Vaksinnya kita juga siap,” ucap dia beberapa waktu lalu.

Kemudian rahmat juga menjelaskan, kesiapan Pemkot Bekasi sendiri untuk pelaksanaan vaksin dosis ketiga diantaranya juga dapat terlihat melalui ketersediaan jenis stok vaksin yang kini juga masih mencukupi.

Sehingga, kata dia dari adanya hal itu, pihaknya juga telah siap secara segi pelaksanaannya.

“Mau pake moderna astrazeneca, atau mau pake pfizer kita siap. Diluar dari yang diperintahkan Kementerian Kesehatan juga sudah kita lakukan,” ungkapnya.

Kendati begitu, Rahmat juga sejauh ini masih belum dapat memastikan lebih jauh, apakah nantinya yang akan menerima vaksinasi dosis ketiga ini melalui kriterianya sendiri itu seperti apa, apakah dari masyarakat umum atau tidaknya.

“Yang umum, tunggu dulu. Sampai ada keputusan lebih lanjut dari pemerintah,” tutupnya.

Sebagai informasi, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, Presiden Joko Widodo memutuskan vaksinasi dosis ketiga atau booster vaksin dimulai pada 12 Januari 2022.

Budi mengatakan, vaksin booster akan diberikan ke kelompok usia di atas 18 tahun sesuai rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Kemudian, kriteria kabupaten/kota yang bisa melaksanakan vaksinasi dosis ketiga ini adalah memiliki cakupan vaksinasi Covid-19 sebanyak 70 persen untuk suntikan dosis vaksin pertama dan 60 persen dosis vaksin kedua.

Ia menjelaskan, hingga saat ini, ada 21 juta sasaran target vaksinasi dosis ketiga di bulan Januari.

Kemudian, untuk jenis vaksin Covid-19 sebagai vaksin booster akan diputuskan setelah mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kontributor : Denny Arya Putra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini