Kasus di KPK Tak Pengaruhi Kinerja Pegawai Pemkot Bekasi

Infobekasi.co.id – Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi Karto memastikan untuk proses pelayanan dan pekerjaan ASN dan Non ASN tak terpengaruh dengan kasus yang sedang ditangani KPK.

“Kita menekankan pertama dengan Kepala Operasi Perangkat Daerah (OPD) nya masing-masing untuk kejadian kemarin tidak mempengaruhi kinerja ASN dan Non ASN untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ucap Karto saat dikonfirmasi infobekasi.co.id melalui sambungan selularnya, Minggu (09/01) Siang.

Sehingga, kata dia proses pelayanan tetap akan berjalan semestinya dan tidak akan terpengaruh pasca kejadian tersebut.

“Kemudian yang kedua juga tidak mempengaruhi pelayanan, dan tetap berjalan dengan baik,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan, apabila dalam hal ini, baik Pegawai ASN dan Non ASN tidak bekerja dengan baik dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Maka, nantinya para pegawai tersebut juga akan menerima tindak disiplin yang akan dilakukan sebagaimana semestinya.

“Kalau mereka (ASN dan Non ASN) ada yang bolos di masing-masing OPD ya, sesuai dengan ketentuan ya melalui prosedur di OPD itu sendiri yang melakukan berupa teguran disiplin. Ya kalo melanggar disitu ada teguran disiplin,” ungkapnya.

Karto menyatakan, adapun dari teguran disiplin yang dilakukan, teguran itu bisa berupa lisan maupun yang lainnya, yang tergantung bagaimana pegawai itu melakukan pelanggaran.

“Teguran nya bisa berupa lisan, ya tinggal bagaimana kalau bolosnya itu berturut turut seperti apa kita berikan lisan, berupa kode etik. Ya kalau ketentuan dengan PP no 94 tahun 2021, kalau ketika bolos selama 10 hari berturut turut ya bisa kita proses pemberhentian baik ASN maupun yang lainnya. Dengan pemberhentian yang nantinya dilakukan secar hormat, Kecuali ada melanggar hukum seperti tindak pidana korupsi (Tipikor),” paparnya.

Kontributor: denny arya putra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini