Infobekasi.co.id – Polres Metro Bekasi Kota menangkap MAD (44), pelaku penipuan dengan modus rekrutmen pegawai kontrak atau tenaga kerja kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan peristiwa tersebut terungkap berdasarkan laporan korban, MJ.
Pelaku menjanjikan kepada korban MJ untuk bisa diterima sebagai pegawai TKK di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Rupanya, masih ada sembilan lagi korbannya.
“Modusnya korban harus menyerahkan uang berkisar Rp 20 – 30 Juta agar bisa bekerja disana, dan dari jumlah uang yang sudah terkumpul terdapat sebanyak Rp 250 juta,” ujar dia kepada awak media pada saat konferensi pers di Mapolrestro Bekasi Kota, Sabtu (08/01).
Meski uang sudah diberikan, rupanya korban tak kunjung bekerja.
“Kemudian dari adanya laporan itu, Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota melakukan penyelidikan, berikut juga melakukan penulusuran. Tenyata ada tiga laporan lainnya yang juga menjadi korban pelaku MAD ini,” ungkapnya.
Sehingga, kata dia dari korban yang turut terpedaya oleh modus pelaku sebanyak 13 orang. Barang bukti yang telah diamankan oleh pihak kepolisian antara lain adalah sepuluh lembar kwitansi bukti pembayaran para korban.
Kemudian untuk kasus ini pelaku dikenakan Pasal Pasal 372 dan atau 378 KUHP Tentang Perkara Pidana Penipuan atau Penggelapan Dengan Sanksi Pidana Empat Tahun Penjara.
Kontributor: denny arya putra
#infobekasi