Infobekasi.co.id – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus pencurian spesialis rumah kosong di wilayahnya. Kelompok ini dilaporkan sudah puluhan kali beraksi di berbagai wilayah.
Tersangka yang berhasil ditangkap antara lain S (52), M (23), R (30), NH (46), R (46), E (35) dan NH. Sementara itu, dua lainnya Y dan A masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya DPO adalah penadah.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan, terakhir kawanan ini beraksi di wilayah Bekasi Selatan. Polisi yang menerima laporan melakukan penyelidikan.
“Dari penulusuran yang sudah dilakukan anggota telah mengetahui terkait para keberadaan pelaku dan informasi tentang aksinya yang kerap dilakukan di wilayah Bekasi Raya,” ujar Hengki kepada infobekasi.co.id di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (19/01).
Ia menjelaskan, para pelaku melakukan aksinya dengan cara berkeliling untuk mencari rumah kosong yang ditinggal pemiliknya.
“Lalu setelah sasaran tersebut sudah ditemukan, mereka langsung melakukan aksinya dengan cara merusak kunci gembok, mencongkel pintu dan jendela. Kemudian secara cepat mengambil barang barang yang ada di dalam rumah tersebut,” ungkapnya.
Hengki menambahkan, adapun barang barang yang kerap diambil oleh pelaku, ketika melakukan aksinya antara lain berupa emas, gelang, kalung, liontin, anting, handphone, laptop dan juga uang tunai.
“Dengan dari barang barang yang kerap digasak oleh pelaku, bagi jumlahnya secara keseluruhan mencapai ratusan juta rupiah,” jelasnya.
Barang bukti yang telah diamankan oleh petugas atas perkara ini yakni, 1 buah BPKB, 5 buah sepeda motor berikut dengan STNK, 2 buah obeng, 1 buah linggis, 3 buah kunci L, 1 buah pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 3 buah butir amunisi, 6 buah dompet, 8 unit handphone, 1 buah tas laptop, 1 buah tas bahu, 2 unit laptop, 1 buah gunting besar.
Selanjutnya bagi para pelaku untuk hal ini dikenakan sebagaimana Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 20 Tahun Penjara.
Kontributor : Denny Arya Putra