Infobekasi.co.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi menutup tempat pembuangan sementara atau TPS sampah ilegal di bantaran Kali CBL, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan.
“Kami ada diskusi tadi, didampingi dari Kemendagri, BBWS. Jadi sudah ketemu nih solusinya. Kalau ini tidak boleh lagi dibuka, memang harus ditutup, diberesin, sampai kita akan cari titik yang baru,” kata Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki saat meninjau TPS ilegal di bantaran Kali CBL, Tambun Selatan, Selasa (25/1).
Penutupan TPS ilegal tersebut merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi dari kesepakatan antara delapan bupati/wali kota dengan lima kementerian dan lembaga untuk membenahi permasalahan sampah.
Marjuki mengatakan, dari kesepakatan itu pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR bersedia memberikan dana bantuan pembangunan infrastruktur bagi delapan daerah tersebut yang berkomitmen melakukan pembenahan.
“TPS ini akan dibereskan jadi nanti kita bekerjasama melalui program bantuan pembangunan infrastruktur. Awalnya kan bantuan pembangunan itu aturannya harus di DAS, tapi sekarang diubah, sudah meluas tak harus di DAS lagi. Jadi tugas kami sekarang, kita tinggal cari lokasi TPS barunya saja,” katanya.
Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah II Ditjen Bina Bangda Kemendagri, Iwan Kurniawan mengatakan, Pemkab Bekasi bisa mengajukan anggaran untuk pembangunan infrastruktur setelah mendapatkan lokasi baru TPS.
“Sudah ada bantuan dana, sudah ada alokasi anggaran untuk infrastruktur TPA dan TPS, tinggal bagaimana Kabupaten Bekasi menyediakan lahannya. Jadi kunjungan ini lebih konkret, tinggal siapkan lahan, lalu diajukan dan sudah ada anggarannya,” katanya.
Bantaran Kali CBL jadi TPS ilegal sejak 2004 lalu. Ribuan ton sampah yang didominasi sampah rumah tangga di Kali CBL ini panjangnya sekitar 1,3 kilometer.(kendra)