6 Desa di Kabupaten Bekasi Ajukan Permohonan Ini ke Pemerintah Pusat

Infobekasi.co.id – Sebanyak enam pemerintah desa di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi mengajukan permohonan pelepasan status kawasan hutan sosial ke pemerintah pusat.

Permohonan yang diajukan melalui surat bernomor : PM.04.03/014-03/2022 ini ditujukan ke Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk diteruskan ke pemerintah pusat.

“Sudah kami sampaikan surat permohonan yang dimaksud kepada Pemkab Bekasi dengan harapan dapat difasilitasi ke pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata Camat Muaragembong Lukman Hakim, Kamis (17/2).

Enam desa di Kabupaten Bekasi yang mengajukan permohonan tersebut yaitu Pantai Mekar, Pantai Bakti, Pantai Bahagia, Pantai Sederhana, Pantai Harapan Jaya dan Jayasakti. Total lahan yang diajukan untuk pelepasan ini sekitar 14.000 hektare.

“Masyarakat kami butuh legalitas formil atas status tanah, sebab faktanya eksisting hutan di Muaragembong sedikit sekali, nyaris tidak ada hutan,” kata Lukman.

Menurut dia, permohonan yang diajukan ini sejalan dengan bergulirnya program pemerintah pusat soal pelepasan status kehutanan sosial di sejumlah daerah se-Indonesia.

Baca juga : 7 Desa di Kabupaten Bekasi Banjir Akibat Luapan Kali

“Permohonan ini kami sampaikan sebagai bentuk ikhtiar dalam rangka mendapatkan kejelasan batas dan status hukum kepastian hak atas tanah bagi masyarakat di enam desa wilayah Kecamatan Muaragembong,” ucapnya.

Dia juga menuturkan jika pengajuan permohonan pelepasan status kawasan hutan sosial di wilayahnya ini sebagaimana implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kemudian didasari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 terkait Penyelenggaraan Kehutanan pada ketentuan pasal 56 ayat (1) Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan secara parsial dilakukan berdasarkan permohonan.

“Progres dari program pemerintah pusat terkait hal ini juga sudah berjalan. KLHK pada Agustus 2021 merilis empat juta bidang tanah kehutanan yang telah dilepas statusnya dari hutan sosial,” katanya.

Jika permohonan tersebut dikabulkan, Lukman yakin pembangunan di wilayahnya akan lebih berkembang dengan cepat karena sudah memiliki legalitas lahan.

“Aspek pembangunan infrastruktur di wilayah kami juga akan bergerak cepat seiring dengan kepastian status tanah,” katanya.(kendra)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini