Infobekasi.co.id – Seorang oknum anggota Satpol PP Kabupaten Bekasi diberi sanksi skorsing selama beberapa bulan dan tidak digaji. Karena oknum Satpol PP ini diduga berbuat nakal dengan meminta jatah ke tempat hiburan malam (THM).
Perbuatan nakal oknum anggota Satpol PP ini terbongkar setelah beredar foto kuitansi yang bertuliskan koordinasi Satpol PP dengan nominal Rp200.000.
Pada kuitansi itu juga tertera tulisan tempat di Bekasi, 15 Februari 2022 dan nominal tersebut telah diterima dari salah satu THM lengkap dengan stempelnya.
Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Bekasi Deni Mulyadi membenarkan ada anggotanya yang berbuat nakal dengan meminta jatah ke tempat hiburan malam.
Kata dia, oknum anggota Satpol PP tersebut berinisial J dan berstatus sebagai tenaga harian lepas (THL).
“Oknum anggota itu sudah kita tangani, sudah kita BAP juga,” katanya, Kamis (24/2).
Dari hasil pemeriksaan, kata Deni, oknum tersebut mengaku meminta jatah hanya ke satu tempat hiburan malam.
“Dia ngakunya cuma ke satu tempat, kalau berapa kalinya masih kita dalami,” ucapnya.
Selain memberikan sanksi kepada oknum anggota Satpol PP, tempat hiburan malam yang terlibat pada kasus ini juga diancam akan ditutup permanen.
“Sudah kita beri sanksi, kita skorsing beberapa bulan. Karena oknum ini THL, jadi skorsing dan tidak menerima gaji,” kata Deni.(kendra)