Buruh Demo di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi
Infobekasi.co.id – Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan menggeruduk Gedung BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi, Selasa (1/3/2022).
Mereka menuntut pemerintah merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, soal syarat pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun.
Koordinator Aksi M.Nur Fahroji menyampaikan aksi ini merupakan aksi lanjutan para buruh dalam penolakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 perihal JHT.
“Minggu lalu kita melakukan aksi di BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, dan hari ini kita melakukan aksi selain di BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota dan kami tadi juga melakukan aksi di Gedung DPRD Kota Bekasi, Pemkot Bekasi dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi,” ujar dia saat ditemui infobekasi.co.id di lokasi, Selasa (01/03) Siang.
Ia menjelaskan, dalam aksi ini diantaranya ada beberapa point yang ingin disampaikan. Seperti yang pertama mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang JHT.
“Kedua, jalankan kembali Permenaker nomor 19 tahun 2015 terkait JHT. Kami harap aksi kami akan terus menerus kalo belum di cabut ataupun di revisi yang di dalamnya mencabut Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang JHT,” ulasnya.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota Heri Subroto mengatakan bahwa pihaknya bersama para aliansi buruh sejatinya juga sudah melakukan audiensi perihal hal demikian.
“Serta baik para keluhan buruh juga akan kita sampaikan ke kantor wilayah kami di Jawa Barat,” ucapnya.
Kontributor : Denny Arya Putra

