Infobekasi.co.id – Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menetapkan pria berinisial PSK (44) sebagai tersangka kasus produksi minuman keras oplosan di Perumahan Bumi Dirgantara Permai Jalan Dirgantara Raya A No 03 RT 1 RW 08 Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan peristiwa itu terungkap pada Sabtu (26/02) sekira pukul 00.15 Wib. Mulanya pihak kepolisian mendapatkan informasi dari salah satu warga tentang adanya tempat yang memproduksi minuman berakohol di lokasi kejadian.
“Kemudian dari adanya laporan tersebut, petugas kepolisian memeriksa ke lokasi kejadian dan ternyata benar saja bahwa di rumah itu telah dijadikan sebagai tempat pembuat minuman berakohol berjenis Ciu,” ucap Hengki kepada awak media di Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (02/03).
Ia menjelaskan, setelah itu pihak kepolisian langsung melakukan proses interogasi kepada pelaku dan pelaku menerangkan, kalau ia benar telah memproduksi miras jenis Ciu sejak September 2021.
“Dan ia juga mengaku telah mengontrak di lokasi kejadian sejak bulan Juni 2021 dan dalam aksinya turut dibantu oleh karyawannya,” ungkapnya.
Hengki menambahkan, adapun dari tangan pelaku sendiri, Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang diantaranya Lima dus miras beralkohol jenis ciu, lima jerigen berisikan ciu, gula pasir,beras, ragi, Aqua galon, satu pack botol plastik 600 ml, satu pack tutup botol, tiga alat ukur Alkohol (alcoholometer), satu mesin pompa kolam, enam botol tabung gas, tiga dandang ukuran besar.
“Dan pelaku juga mengaku bahwa ia belajar memproduksi minuman tersebut, dari seseorang yang berada di wilayah Kalimantan,” jelasnya.
Kemudian atas kejadian ini untuk pelaku sendiri dikenakan pasal berlapis. Antara lain Pasal 204 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun.
Pasal 142 Junto Pasal 91 ayat 1 UU RI No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 6 bulan.
Pasal 106 Junto Pasal 24 ayat 1 UU RI No.7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun.
Kontributor : Denny Arya Putra