Aturan Terbaru Perjalanan Domestik Darat, Laut, Udara di Indonesia

Infobekasi.co.id – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah tak lagi mensyaratkan tes RT-PCR maupun tes Antigen untuk melakukan perjalanan domestik.

Aturan itu berlaku untuk seluruh moda transportasi, baik darat, udara maupun laut. Hal itu dilakukan dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.

“Hari ini pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan. Pertama, pelaku perjalanan domestik yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes Antigen dan PCR negatif,” kata Luhut, Senin, (7/3/2022)

Ia mengatakan, ketentuan ini akan dituangkan dalam peraturan kementerian dan lembaga yang bakal terbit dalam waktu dekat. Ia menyebut kebijakan itu tak terlepas dan tren kasus harian nasional yang menyurut.

Luhut mengklaim kasus Covid-19 sangat menurun signifikan dalam sepekan terakhir. Begitu pula dengan tingkat keterisian rumah sakit atau BOR dan tingkat kematian.

“Tren penurunan konfirmasi harian terjadi di seluruh provinsi di Jawa dan Bali. Tingkat rawat inap menurun terkecuali DIY. DIY akan turun beberapa hari ke depan,” ujar Luhut. (fiz)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini