Satpol PP Bekasi Peringatkan Tempat Hiburan Malam

Infobekasi.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bekasi memperingatkan supaya Tempat Hiburan Malam (THM) atau sejenisnya tidak beroperasi selama Ramadan mendatang.

“Kalau untuk THM itu tidak diperbolehkan beroperasional,” ucap Kepala Satpol-PP Kota Bekasi Abi Hurairah kepada wartawan di Mapolrestro Bekasi Kota, Jumat (01/04).

Abi mengatakan, tidak diperkenankannya THM untuk beroperasi di bulan Ramadan, dikarenakan sudah ada peraturan dalam bentuk maklumat.

“Maklumat Bersama Plt. Wali Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota dan juga Dandim 0507/Bekasi dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1443 Hijriah,” jelasnya

Jika masih ditemukan adanya THM yang membandel dan tetap mencoba beroperasi di Bulan Ramadan, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Kalau masih membandel sudah pasti akan diberikan sanksi, kita akan kasih teguran, kita akan langsung tutup atau bubarkan, jadi sama sama menghormatilah intinya,” tutupnya.

Kontributor : Denny Arya Putra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini