Infobekasi.co.id – Dua orang jadi tersangka kasus tawuran maut di Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Tawuran maut yang terjadi pada Selasa (5/4) dini hari ini mengakibatkan seorang remaja tanggung berinisial DA (14) meninggal dunia.
“Empat orang kami periksa, lalu dari empat orang tersebut dua kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan, Kamis (7/4).
DA mengalami luka akibat dipukul benda tumpul. Namun seorang korban lainnya mengalami luka akibat sabetan senjata tajam ketika tawuran terjadi.
“Luka tumpul berdasarkan hasil penyelidikan, meninggal itu lukanya luka tumpul, tapi yang (korban) satunya luka itu kan benda tajam,” katanya.
Meski dua orang sudah ditetapkan tersangka, namun penyelidikan kasus tawuran maut ini masih dilakukan Polres Metro Bekasi. Karena kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat langsung dalam tawuran maut ini.
“Pasti ada pelaku lain yang kita identifikasi,” ucap Gidion.
Tawuran maut di Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi ini sebelumnya direkam dan diunggah di media sosial hingga viral di dunia maya. Dalam rekaman video, dua kelompok yang terlibat tawuran saling serang menggunakan senjata tajam.
Aksi tawuran ini menyebabkan DA mengalami luka serius. Dia sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan namun nyawanya tak tertolong.
N (54), orangtua DA mengatakan, sebelumnya putranya itu pamit sekira pukul 23.30 WIB untuk membeli mi goreng. Tiba-tiba sekira pukul 02.00 WIB, dia mendapat kabar anaknya mengalami luka dan tidak sadarkan diri.
“Saya dapat kabar dari temannya, anak saya sudah tergeletak enggak sadar, belum tahu udah meninggal apa belum, akhirnya saya suruh bawa ke rumah sakit,” katanya.
DA dirujuk ke RSUD Kabupaten Bekasi untuk penanganan lebih lanjut. Karena dia mengalami luka serius di bagian kepala dan dada. Namun ketika di RSUD, DA dinyatakan meninggal dunia.(kendra)





























