Kenalan di Medsos, Ketemu dan ke Hotel: Endingnya Merampok

Infobekasi.co.id – Polsek Bekasi Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (35). Dia disangka melakukan aksi perampokan terhadap seorang perempuan berusia 37 tahun asal Depok. Korban kehilangan sepeda motor berikut sejumlah harta yang dibawanya.

Kapolsek Bekasi Kota Komisaris Salahuddin mengatakan peristiwa bermula ketika pelaku AS berkenalan dengan korban melalui aplikasi mencari teman yakni Michat. Perkenalan itu berlanjut pada komunikasi via WA.

“Kemudian dari percakapan tersebut pelaku mengajak korban untuk bertemu langsung dengan beralasan ingin menikahinya dan mengenalkan korban ke orang tua pelaku,” ucap dia kepada awak media di Mapolsek Bekasi Kota, Jumat (08/04).

Korban bersedia, menggunakan sepeda motor dari Depok, menemui pelaku di wilayah Jatinegara. Akhirnya bertemu, keduanya makan malam. Rupanya, pelaku memberikan obat bius pada minumannya. Setengah sadar, korban dibawa ke hotel untuk menginap.

“Korban pusing dan dibawa kesuatu tempat untuk menginap disebuah hotel di wilayah Jakarta Timur,” jelasnya.

Salahuddin melanjutkan, ketika korban dalam posisi setengah sadar, pelaku mengajak korban untuk menikah dan bermaksud untuk pergi orang tua pelaku yang berada di wilayah Karawang. Pada Jumat (18/03) pagi pukul 04.00, keduanya keluar hotel.

Sekira pukul 05.00 wib di Jalan Bintara 8 Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat korban justru dirampok. Korban ditendang sampai jatuh. Pelaku menggasak uang, ponsel an sepeda motor korban. Korban kemudian melapor ke polisi.

Ia menambahkan, pelaku berhasil diamankan disekitaran wilayah Jakarta dan disana pelaku mengakui semua perbuatan yang sudah dilakukannya kepada korban.

“Pelaku ketika diamankan tidak berbicara banyak dan langsung dibawa oleh petugas ke Mapolsek Bekasi Kota,” ulasnya

Selain itu, kata dia adapun barang bukti yang diamankan tangan pelaku antara lain satu buah jam tangan bermerek Vavavoom, satu buah KTP korban, dua buah ATM korban, satu buah handphone dan uang tunai sebesar Rp 5 juta.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan dengan Pasal 365 Ayat 1, 2 atau 363 KUHP Dengan hukuman penjara 12 tahun.

Kontributor : Denny Arya Putra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini