Infobekasi.co.id – Polres Metro Bekasi menangkap 11 orang pengedar narkoba yang biasa bertransaksi di wilayah kota/Kabupaten Bekasi, Depok dan Jakarta. Dari tangan mereka, polisi mengamankan narkoba senilai ratusan juta rupiah.
Seluruh pengedar narkoba ini ditangkap secara bertahap sejak Maret-April 2022. Total sebanyak delapan kasus penyalahgunaan narkoba dari penangkapan mereka.
“Total tersangka ada 11 orang yang dilakukan penangkapan, upaya represifnya di lima TKP di daerah Bekasi, Depok dan Jakarta,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan, Selasa (26/4).
Dari 11 tersangka pengedar narkoba ini, polisi mengamankan sebanyak 272 gram sabu dan tiga kilogram ganja kering. Nilai narkoba tersebut diperkirakan mencapai Rp180 juta.
Baca juga : Begal Bermodus Penumpang Tusuk Ojol di Kabupaten Bekasi
“Kita amankan ratusan gram sabu dan tiga kilo ganja. Total rupiah kalo sabu bisa sekitar Rp100 juta dan ganja sekitar Rp80 jutaan,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Jamalinus Nababan
Dia mengatakan, dari 11 tersangka yang ditahan dua di antaranya berstatus ibu rumah tangga. Keduanya berperan sebagai kurir narkoba yang biasa beroperasi di Kawasan Jababeka, Kabupaten Bekasi.
“Sudah berkeluarga, salah satunya ada yang anak tiga, salah satunya ada yang janda anak empat. Dia sudah melakukan transaksi tersebut kurang lebih tiga kali di wilayah kabupaten dan Kota Bekasi. baru sekitar lima bulan ini,” ungkapnya.
Sementara sembilan tersangka lainnya berasal dari berbagai profesi. Mulai dari pengangguran, sopir hingga pedagang.
Seluruh tersangka mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi. Mereka dijerat Pasal 114, Pasal 112 dan pasal 111 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.(kendra)