Info Bekasi – Kota dan Kabupaten Bekasi, masih menjadi daerah tujuan utama para urban yang datang dari desa. Mereka menyerbu kantong-kantong perkampungan dan perumahan untuk mengadu nasib.
Berdasarkan pantauan Infobekasi, ada sejak arus balik mulai H+ 3 hingga Minggu siang (08/05/2022) jumlah pendatang baru yang ‘mendompleng’ penumpang bis arus balik di Terminal Bekasi dan Kalijaya, Cikarang Barat lebih dari 2.000 orang.
Para pendatang baru ini terlihat turun dari bis asal Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur dan dari kota-kota di Pulau Sumatera. Mereka tampak kelelahan dan menenteng tas ransel, seperti layaknya orang bepergian.
“Ada sekitar dua ribuan dan itu bukan saja pendatang baru, tetapi kerabat yang ikut karena masih liburan,” ujar Hudaya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi.
Seperti tahun sebelumnya pendatang baru akan mencoba peruntungan nasib bekerja di berbagai sektor, baik informal, seperti pedagang kaki-5, usaha warung makan dan sejenisnya. Sedangkan yang nonformal memiliki skill dan pendidikan cukup mencoba bersaing dalam dunia industri, menjadi pekerja pabrik.
Di Kabupaten Bekasi ada 10 kawasan industri yang terbangun dengan luas lahan kawasan mencapai 9.496 Ha dan ini masih menjadi incaran para pendatang baru untuk mengadu nasib dan peruntungan.
Ke-10 kawasan industri itu; Jababeka, MM2100 ,Industrial Town BFIE, Greenland International Industrial Center (GIIC), Lippo Cikarang, Delta Mas. Kawasan Industri Marunda Center, East Jakarta Industrial Park (EJIP), Kawasan Industri Terpadu Indonesia China, Bekasi International Industrial Estate, dan terakhir adalah Kawasan Industri Gobel dengan luas lahan 54 Ha.
Sementara itu Hudaya mengatakan, saat ini Bekasi menjadi tujuan utama dan bukan limpasan lagi. Kepada Infobekasi, Hudaya mengatakan, dari aspek kependudukan pemerintah daerah dalam hal ini melalui Disdukcapil tidak boleh melarang penduduk untuk datang ke Kabupaten Bekasi.
“Karena perpindahan penduduk merupakan hak dari penduduk itu sendiri, pemerintah tidak boleh melarang penduduk untuk pindah domisili,” kata Hudaya, Sabtu (07/05/2022), sambil menambahkan, pihaknya berharap sekali bahwa penduduk yang pindah ke Kabupaten Bekasi hendaknya memiliki kesiapan untuk mengisi lapangan pekerjaan yang ada di Kabupaten Bekasi.
“Jangan sampai penduduk yang pindah datang justeru menambah angka pengangguran yang ada, dan kami dari Disdukcapil berharap kepindahan penduduk tersebut diurus secara administrasi kependudukannya,” katanya.
Reporter: Saban