Infobekasi.co.id – Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Faisal mengatakan, bawah migrasi pegawai berstatus tenaga kontrak ke menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan amanat peraturan pemerintah pusat.
Hal itu termaktub dalam peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bahwa tahun 2023 mengharuskan semua pegawai di luar Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus berbentuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjasama (PPPK).
“Berdasarkan PP 49 Tahun 2018, Pemerintah Daerah itu setiap pegawai daerah diluar PNS itu berbentuk PPPK di tahun 2023,” ucap Faisal, Selasa (7/6/2022).
Karena itu, pihaknya siap mengawal migrasi status pegawai tersebut. “Tentunya harus ada evaluasi kerja kawan-kawan TKK nah ini nanti akan kita lihat juga kinerjanya selama ini,” katanya.
Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, sudah ada sekitar 400 pegawai TKK sudah beralih status menjadi PPPK. Adapun jumlah TKK di Kota Bekasi mencapai belasan ribu. (adv-sekwan)