Infobekasi.co.id – Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat menyebut Holywings Bekasi belum memiliki izin terkait penjualan minuman alkohl di bawah 5 persen yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
“Belum terverifikasi dari Kementerian Perdagangan, artinya secara OSS belum memiliki izin,” kata Kepala Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi Lintong Dianto Putra malam ini di sela sidak ke Holywings Bekasi di Summarecon Bekasi.
Adapun izin untuk operasi sebelumnya diperoleh berdasarkan pengajuan manual, sementara perizinan sejak 2021 telah dimigrasikan ke Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Selain itu, Holywings Bekasi juga belum mengantongi sertifikat laik laik higienis sanitasi.
Sementara itu, klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia (KBLI) 56301 berkaitan dengan bar, kata dia, pagi tadi belum terverifikasi di provinsi Jawa Barat, tapi siangnya sudah terverifikasi. Lintong menyebut, sistem OSS sifatnya dinamis.
General Manager Corporate Holywings, Yuli Setiawan di lokasi tak bisa menjelaskan detail terkait izin yang belum lengkap.
“Jujur saya katakan sebagai manajemen operasional di lapangan, saya tidak ikut andil atau ikut menjalankan dalam proses perizinan itu, jadi di manajemen Holywings itu ada tim legal,” kata General Manager Corporate Holywings, Yuli Setiawan.
Sementara itu, Satpol PP Kota Bekasi akan menghentikan sementara operasional Holywings Bekasi sampai persyaratan dipenuhi. Satpol PP akan memasang stiker segel.
Kontributor: Denny Arya Putra