Polres Bekasi Ungkap Penyuntikan Gas Elpiji Ilegal

Infobekasi.co.id – Polres Metro Bekasi Kota berhasil meringkus satu komplotan pengoplos gas non subsidi yang terjadi Kampung Asem RT 04 RW 02 Kelurahan Bantargebang, Kecamatan Bantargebang.

KasatReskrim Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Ivan Adhitira mengatakan peristiwa itu terjadi, Pada (13/06) lalu sekira pukul 16.00 wib, Dimana pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengoplosan gas yang dilakukan oleh seseorang.

“Kemudian dari adanya hal itu, kami melakukan pendalaman dan keempat tersangka ini berhasil kami amankan dari hasil penyelidikan,” ucap dia kepada awak media di Mapolrestro Bekasi Kota, Rabu (13/07).

Ia menyampaikan, dari satu komplotan tersebut diantaranya berjumlah sebanyak empat tersangka yang antara lain yakni ML (28), TP (30) , BK (38) dan DFB (23). Aksi mereka, kata dia menjual bahan bakar gas yang seharusnya dijual dalam keadaan subsidi, kelompok tersebut mengubah menjadi non subsidi.

“Dengan menurut keterangan mereka, mereka mengubah gas yang berukuran 50 sampai 12 Kilogram. Namun diisi oleh gas yang berukuran 3 Kilogram,” ungkapnya

Ivan melanjutkan, para tersangka mendapatkan gas berukuran tiga kilogram tersebut, dengan cara mencari diwarung-warung kecil. Lalu, gas-gas itu mereka kumpulkan dan ditempatkan di satu lokasi gudang.

“Dan gas tersebut lalu dipindahkan ke tabung 50 sampai 12 Kilogram,” jelasnya

Selain itu, lanjut dia, keempat tersangka ini juga baru buka usahanya disekitaran wilayah Bekasi. Akan tetapi, aksi mereka sudah diketahui lebih dulu oleh Polisi.

“Serta mereka juga mengaku, mereka bukan agen. Tetapi
pernah mempelajari cara memindahkan gas,” imbuhnya

Ia menambahkan, atas aksinya ini, modal tersangka ML untuk melakukan aksinya berkisar dari Rp.10 sampai Rp. 30 Juta. Dan, para tersangka sebelumnya juga pernah bermain di sekitaran area Bogor, Jawa Barat.

“Omsetnya kurang lebih modal kerjanya sekitar 10 – 30 juta. Karena memang belum sempat didistribusikan, sudah tertangkap oleh kita. sementara mereka sedang memindahkan, Jadi ini barang belum sempat terdistribusi,” pungkasnya

Lalu, bagi barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian antara lain, Tiga Unit Mobil Daihatsu Grand Max, Lima Belas Regulator Racing, Lima Regulator, Empat Ratus Tujuh Puluh Empat Tabung Gas Ukuran 3 Kilogram, Tujuh Belas Tabung Gas Ukuran 50 Kilogram dan Seratus Tiga Puluh Enam Tabung Gas Ukuran 12 Kilogram.

Sesampai, atas adanya kasus ini, keempat tersangka dikenakan Pasal 40 (9) UU RI nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI nomor 11 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi atau pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 huruf B dan C uu ri nomor 8 tahun 99 tentang penipuan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.

Kontributor : Denny Arya Putra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini